Blitar – BriantTV.com, DPRD Kabupaten Blitar menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Sampah Menjadi Perda Jumat (10/07/26) di ruang sidang DPRD Kabupaten Blitar, Jumat (10/7/2026).
Kemudian dalam kegiatan yang sama, Bupati Blitar juga menyampaikan penjelasan terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2027.
Kegiatan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Blitar, Supriadi, didampingi Wakil Ketua II dan Wakil Ketua III DPRD Kabupaten Blitar. Hadir dalam rapat tersebut Bupati Blitar beserta jajaran Pemerintah Kabupaten Blitar, anggota DPRD, Forkopimda, kepala perangkat daerah, serta undangan lainnya.
Persetujuan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi penanda selesainya pembahasan laporan pelaksanaan anggaran tahun sebelumnya yang telah dilakukan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar. Ranperda tersebut selanjutnya akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Supriyadi, bahwasanya setelah mengamati daftar hadir lebih 59% anggota telah menandatangani daftar hadir sesuai tata tertib dan peraturan DPRD Kabupaten Blitar maka dinyatakan kuorum.
Kemudian kita ketahui bersama pada tanggal 23/06/ 2026 sudara Bupati Blitar telah menyampaikan pertanggungjawaban tahun Anggaran 2025.
Selanjutnya Fraksi-fraksi 25/06/2026 telah menyampaikan pandangan umumnya. Malam harinya Bupati menyampaikan jawaban Bupati atas PU fraksi.
Menindaklajuti surat Sekretaris Daerah No .B/ 180.03.1.605/409.1.2 / 5 juli 2026 ranperda tentang pengelolaan sampah.
Menindaklanjuti surat dari Bupati No.B/900/977409.00/2026/09/07/2026
Lanjut dia pembahasan laporan pertanggungjawaban APBD merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pelaksanaan anggaran daerah. Menurutnya, evaluasi yang dilakukan diharapkan dapat menjadi dasar perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah agar semakin efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Pada agenda berikutnya, Bupati Blitar menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027. Dokumen tersebut berisi arah kebijakan pembangunan daerah, asumsi dasar penyusunan anggaran, proyeksi pendapatan, belanja, pembiayaan daerah, serta prioritas program yang akan menjadi acuan dalam penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2027.
Penyampaian KUA-PPAS merupakan tahapan awal dalam siklus penyusunan APBD yang selanjutnya akan dibahas bersama DPRD hingga tercapai nota kesepakatan antara legislatif dan eksekutif.
Melalui rapat paripurna ini, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Blitar kembali menunjukkan komitmen untuk memperkuat sinergi dalam mewujudkan perencanaan pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung percepatan pembangunan di Kabupaten Blitar. (Yul/BV)







