Beranda / Daerah / DPRD Tulungagung Setujui 9 Perda Serta Sepakati KUA-PPAS Tahun 2027

DPRD Tulungagung Setujui 9 Perda Serta Sepakati KUA-PPAS Tahun 2027

Tulungagung – BriantTV.com,  Pemerintah Kabupaten Tulungagung bersama DPRD Tulungagung menyetujui pengesahan sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) serta menyepakati Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027.

Persetujuan bersama tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna di Graha Wicaksana, Kantor DPRD Tulungagung, Jumat (31/7/2026).

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, serta dihadiri Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, bersama jajaran eksekutif dan legislatif.

Plt Bupati Tulungagung, mengapresiasi sinergi antara legislatif dan eksekutif yang telah merampungkan pembahasan regulasi secara cermat.

”Keseluruhan regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat pelayanan publik, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta mendorong tata kelola pemerintahan yang lebih efektif dan adaptif terhadap perkembangan zaman,” ujarnya.

Rincian Sektor Sembilan Perda yang Disahkan :

Penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes)

Pengelolaan aset daerah

Penataan lingkungan

Pengembangan Perumda Aneka Usaha

Pendidikan karakter

Pencegahan stunting

Ketahanan pangan

Pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi.

Dalam rapat paripurna yang tersebut, kedua belah pihak turut menyepakati KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 sebagai pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Proyeksi Pendapatan, Rp2,708 triliun, Proyeksi Belanja, Rp2,995 triliun, Defisit, ditutup melalui mekanisme penerimaan pembiayaan daerah yang telah disepakati bersama.

Selain itu, Plt Bupati Tulungagung juga menyerahkan nota Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 agar dapat segera dibahas lebih lanjut oleh jajaran DPRD Tulungagung. (Yul/JTN)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *